IRONIS! Revitalisasi SDN Cikuda Telan Rp2,34 Miliar, Bendera Merah Putih Diduga Robek dan Luntur Tetap Berkibar—Dugaan Pembiaran Diadukan ke Polres Sumedang!

IRONIS! Revitalisasi SDN Cikuda Telan Rp2,34 Miliar, Bendera Merah Putih Diduga Robek dan Luntur Tetap Berkibar—Dugaan Pembiaran Diadukan ke Polres Sumedang!

N. Mujianto, Ketua Harian DPP LSM LIDIK: Jangan Sampai Miliaran Rupiah Digelontorkan untuk Membangun Sekolah, tetapi Kehormatan Lambang NKRI Justru Terabaikan!

SUMEDANG SKU.www.suara-lidik.com  — Jumat, 16 Oktober 2026. Persoalan pengibaran Bendera Merah Putih yang diduga dalam kondisi rusak, robek, dan luntur di lingkungan SD Negeri Cikuda, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, kini memasuki babak baru. Dugaan pembiaran terhadap kondisi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut resmi disampaikan melalui surat pengaduan yang telah diterima Polres Sumedang.

Bukan sekadar persoalan selembar kain yang berkibar di tiang sekolah, melainkan menyangkut penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara, keteladanan dunia pendidikan, serta tanggung jawab pihak yang diberikan amanah mengelola lembaga pendidikan.

Yang menjadi sorotan, dugaan pengibaran bendera tidak layak tersebut terjadi di tengah pelaksanaan program revitalisasi SDN Cikuda dengan anggaran pemerintah mencapai Rp2.349.773.601 atau sekitar Rp2,34 miliar.

Ironis! Ketika miliaran rupiah dialokasikan untuk memperbaiki bangunan sekolah, justru muncul pertanyaan mengapa kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di lingkungan sekolah diduga luput dari perhatian.

Dugaan Pembiaran Masuk ke Polres Sumedang, Aparat Diminta Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Berdasarkan dokumen bukti penerimaan surat, pengaduan telah diterima oleh Seksi Umum Polres Sumedang pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 11.11 WIB.

Dokumen tersebut dilengkapi nomor agenda surat masuk, tanda tangan petugas, serta stempel penerimaan dari Polres Sumedang.

Pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menelusuri kondisi sebenarnya Bendera Merah Putih yang dipersoalkan, termasuk ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun pembiaran.

Siapa yang bertanggung jawab atas pengibaran bendera tersebut? Apakah pihak sekolah mengetahui kondisinya? Mengapa bendera yang diduga tidak layak masih terlihat berkibar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan jawaban berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sekadar dugaan ataupun saling melempar tanggung jawab.

Perlu ditegaskan, bukti penerimaan surat pengaduan belum berarti telah diterbitkan Laporan Polisi atau dimulai penyidikan. Namun, dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah disampaikan secara administratif kepada pihak kepolisian.

N. Mujianto Soroti Tanggung Jawab Moral Dunia Pendidikan

N. Mujianto, Ketua Harian DPP LSM LIDIK sekaligus CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) Cetak & Online, menilai persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian serius.

Menurutnya, sekolah merupakan tempat membangun karakter generasi bangsa, termasuk menanamkan rasa cinta tanah air dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.

Karena itu, dugaan pengibaran bendera yang telah rusak, robek, atau luntur tidak sepatutnya dianggap sebagai persoalan sepele.

“Jangan sampai sekolah yang mengajarkan nasionalisme kepada anak didik justru dipertanyakan keteladanannya dalam menghormati Bendera Merah Putih. Jika benar bendera yang rusak dibiarkan berkibar, siapa yang harus bertanggung jawab?”

Pernyataan tersebut menjadi pokok sikap kritis yang disoroti N. Mujianto terhadap pentingnya pengawasan dan tanggung jawab di lingkungan pendidikan.

Ia juga mendorong agar persoalan ini diperiksa secara objektif, sehingga dapat diketahui apakah kondisi bendera disebabkan kelalaian, kurangnya pengawasan, atau terdapat unsur kesengajaan.

“Jangan hanya sibuk membangun gedung sekolah, sementara penghormatan terhadap lambang negara justru terabaikan. Pendidikan karakter harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sebatas slogan,” demikian penegasan yang menjadi bagian dari sikap kritisnya.

Anggaran Revitalisasi Rp2.349.773.601, Mengapa Pengawasan Bendera Dipertanyakan?

Berdasarkan papan informasi proyek yang terdokumentasi, SDN Cikuda menerima bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp2.349.773.601 yang bersumber dari APBN.

Pelaksanaan kegiatan tercantum dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan masa pekerjaan mulai 20 Agustus 2026 hingga 17 Januari 2027.

Besarnya anggaran tersebut tentu diharapkan mampu meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan bagi peserta didik.

Namun, di tengah pembangunan bernilai miliaran rupiah itu, muncul persoalan yang secara nominal mungkin terlihat kecil, tetapi memiliki makna besar bagi kehormatan bangsa: kondisi Bendera Merah Putih yang dikibarkan di sekolah.

Perlu dibedakan bahwa anggaran revitalisasi merupakan anggaran pembangunan fisik dan tidak otomatis mencakup pengadaan bendera. Persoalan kondisi bendera juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan dana revitalisasi.

Meski demikian, besarnya proyek pembangunan menjadi kontras yang patut direnungkan ketika pengawasan terhadap simbol negara di lingkungan sekolah justru dipertanyakan.

UU Nomor 24 Tahun 2009: Pengibaran Bendera Rusak Bukan Persoalan Sepele!

Persoalan pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sementara itu, Pasal 67 huruf b mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf c dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan hanya persoalan etika, melainkan juga memiliki landasan hukum.

Namun, unsur kesengajaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Tidak setiap kondisi bendera rusak atau dugaan kelalaian otomatis memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, pengaduan yang telah diterima Polres Sumedang diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada kondisi fisik Bendera Merah Putih, tetapi juga pada mekanisme pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan sekolah.

Kepala SDN Cikuda sebagai pimpinan satuan pendidikan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi bendera yang terdokumentasi, termasuk siapa yang bertugas melakukan pemeriksaan dan penggantian bendera.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang juga diharapkan dapat memberikan perhatian serta melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pemeliharaan simbol negara di lingkungan sekolah.

Apakah ada prosedur pemeriksaan kondisi bendera? Apakah pernah ada laporan mengenai kerusakan? Jika kondisi bendera memang sudah tidak layak, mengapa belum diganti pada saat dokumentasi diambil?

Semua pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Jangan Sampai Pendidikan Nasionalisme Hanya Berhenti di Ruang Kelas!

Kasus yang mencuat di SDN Cikuda menjadi ujian terhadap konsistensi dunia pendidikan dalam menanamkan nilai kebangsaan.

Setiap hari peserta didik diajarkan tentang perjuangan para pahlawan, penghormatan kepada Sang Merah Putih, serta pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Namun, nilai-nilai tersebut juga harus tercermin dalam keteladanan seluruh unsur penyelenggara pendidikan.

Gedung sekolah boleh direvitalisasi dengan anggaran miliaran rupiah, tetapi penghormatan terhadap Bendera Merah Putih tidak boleh kehilangan maknanya.

Apabila dugaan pembiaran tersebut terbukti, diperlukan evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahan serta ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat fakta lain yang menjelaskan kondisi bendera tersebut, pihak sekolah harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi secara utuh dan berimbang.

Surat Pengaduan Sudah Diterima, Kini Publik Menunggu Langkah Polres Sumedang

Dengan diterimanya surat pengaduan pada Jumat, 16 Oktober 2026, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana aparat kepolisian menindaklanjuti persoalan tersebut.

Masyarakat tentu berharap setiap pengaduan mendapatkan penanganan yang profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Jangan sampai persoalan penghormatan terhadap lambang negara hanya ramai dalam pemberitaan, tetapi tidak memperoleh kejelasan.

Pengaduan ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian mengenai kondisi bendera, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pembinaan atau penegakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SDN Cikuda maupun Polres Sumedang mengenai hasil pemeriksaan atas substansi pengaduan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, serta seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebab, menjaga kehormatan Merah Putih bukan sekadar kewajiban saat upacara bendera, melainkan tanggung jawab moral seluruh anak bangsa.

MERAH PUTIH ADALAH KEHORMATAN BANGSA, BUKAN SEKADAR KAIN YANG BERKIBAR DI TIANG SEKOLAH!

SKU.www.suara-lidik.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak terkait berita yang dipublikasi agar ada keberimbangan berita sesuai undang- undang nomor 40 tahun 1999


Editor: INDRA ISKANDAR