KOALISI 99 PUTAR REKAMAN JANJI KETUA DPRD SUMEDANG! KASUS VIRAL WABUP–RY KEMBALI DISOROT, RAPAT BAMUS DIJADWALKAN 27 OKTOBER 2026
Dua Kali Audiensi dan Satu Kali Aksi Massa, Koalisi 99 Peduli Sumedang Tagih Komitmen DPRD: Jangan Berhenti pada Janji, Buktikan Fungsi Pengawasan!
SUMEDANG – SKU SUARA-LIDIK.COM
Rabu, 14 Oktober 2026
SUMEDANG, SUARA-LIDIK.COM – Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Koalisi 99 Peduli Sumedang kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan audiensi yang sebelumnya tertunda pada 8 Oktober 2026, sekaligus menagih komitmen DPRD terkait penanganan aspirasi masyarakat mengenai kasus viral yang diduga menyeret nama Wakil Bupati Sumedang dengan mantan sekretaris pribadinya berinisial “RY”.
Audiensi kali ini berlangsung dengan suasana serius. Bukan sekadar menyampaikan aspirasi, Koalisi 99 Peduli Sumedang datang membawa sejumlah catatan, pertanyaan, serta tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan dalam rangkaian audiensi dan aksi massa di Gedung DPRD Sumedang.
Menariknya, audiensi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pemutaran rekaman video pernyataan Ketua DPRD Sumedang saat berorasi di atas mobil komando dalam aksi massa sebelumnya.
Dalam tayangan tersebut, Ketua DPRD Sumedang menyampaikan komitmen untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Pemutaran rekaman tersebut menjadi pengingat atas komitmen yang pernah disampaikan secara terbuka di hadapan peserta aksi.
Bagi Koalisi 99, janji yang disampaikan di hadapan masyarakat harus memiliki tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar menjadi pernyataan dalam forum aksi massa.

KETUA DPRD, KETUA FRAKSI, ANGGOTA DEWAN DAN FORKOPIMDA HADIRI AUDIENSI
Audiensi berlangsung dengan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, para ketua fraksi, sejumlah anggota DPRD, serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang.
Dalam forum tersebut, Koalisi 99 Peduli Sumedang menyampaikan kembali sejumlah persoalan yang menurut mereka hingga kini masih memerlukan penjelasan dan tindak lanjut secara kelembagaan.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan kasus viral yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sumedang dan mantan sekretaris pribadinya berinisial “RY”, tetapi juga menyangkut pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, hasil kunjungan rombongan DPRD Sumedang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga dugaan tindakan yang dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers.
Koalisi mempertanyakan perkembangan penanganan persoalan tersebut sekaligus meminta DPRD menggunakan kewenangan pengawasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERNYATAAN KDM DAN KUNJUNGAN DPRD KE KEMENDAGRI JADI SOROTAN
Salah satu persoalan yang dibahas dalam audiensi adalah pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya menyebut bahwa permasalahan terkait kasus viral tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Koalisi 99 Peduli Sumedang mempertanyakan makna dan ruang lingkup penyelesaian tersebut, mengingat menurut informasi yang mereka terima terdapat konflik, perselisihan, serta laporan kepada aparat penegak hukum.
Koalisi meminta agar seluruh informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dengan tetap menghormati proses hukum dan hak para pihak.
Selain itu, kunjungan Ketua DPRD Sumedang bersama rombongan ke Kemendagri turut menjadi pembahasan penting.
Koalisi mempertanyakan sejauh mana hasil kunjungan tersebut, termasuk tindak lanjut surat dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui DPRD Sumedang.
Menurut koalisi, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan aspirasi yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi.
LIMA PERWAKILAN KOALISI DATANG KE RUMDIS, MENGAPA DIANGGAP MASALAH SUDAH SELESAI?
Perdebatan dalam audiensi juga menyinggung pertemuan lima perwakilan Koalisi 99 Peduli Sumedang dengan Wakil Bupati Sumedang di rumah dinasnya.
Menurut keterangan koalisi, kelima perwakilan tersebut datang semata-mata untuk memenuhi undangan Wakil Bupati Sumedang dan diterima di teras rumah dinas.
Namun, koalisi mengaku kecewa setelah dalam audiensi sebelumnya di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang menyampaikan pernyataan yang dipahami koalisi bahwa persoalan antara Wakil Bupati Sumedang dan Koalisi 99 telah selesai setelah pertemuan tersebut.
Pernyataan itu dipersoalkan karena menurut Koalisi 99 tidak pernah ada kesepakatan bahwa seluruh tuntutan dan persoalan yang mereka kawal telah diselesaikan dalam pertemuan di rumah dinas.
“SELESAI APANYA? KAMI DATANG KE RUMAH DINAS UNTUK MEMENUHI UNDANGAN, BUKAN UNTUK MENYATAKAN BAHWA SELURUH PERSOALAN TELAH SELESAI!”
Pernyataan tersebut menjadi inti keberatan yang kembali disampaikan Koalisi 99 dalam audiensi.
Koalisi merasa kehadiran lima perwakilannya telah ditafsirkan secara berbeda dari maksud kedatangan mereka.
Mereka bahkan mempertanyakan adanya dugaan penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan pemahaman publik.
Atas persoalan tersebut, Koalisi 99 meminta klarifikasi secara terbuka dari pihak Wakil Bupati Sumedang maupun Sekretaris Daerah agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Dugaan kebohongan publik yang dipersoalkan koalisi tersebut masih merupakan tudingan yang memerlukan klarifikasi dari pihak terkait dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
DUGAAN TEKANAN TERHADAP WARTAWAN “AA” IKUT DIBAHAS
Tidak hanya menyangkut persoalan pemerintahan daerah, audiensi juga membahas dugaan tindakan terhadap profesi wartawan yang berkaitan dengan pemberitaan kasus viral tersebut.
Koalisi 99 Peduli Sumedang menyoroti informasi mengenai kedatangan pihak tertentu ke rumah seorang wartawan berinisial “AA”.
Menurut informasi yang disampaikan koalisi, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan permintaan penghapusan atau takedown pemberitaan dan dugaan adanya penawaran imbalan.
Koalisi meminta agar informasi tersebut ditelusuri secara objektif dan tidak dibiarkan menjadi persoalan yang menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.
Kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun demikian, dugaan intimidasi, tekanan, maupun pemberian imbalan tersebut tetap harus diverifikasi melalui keterangan para pihak dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi berharap setiap persoalan pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta prosedur hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan terhadap wartawan.
BABAK BARU! DPRD SUMEDANG DIJADWALKAN GELAR RAPAT BAMUS 27 OKTOBER 2026
Setelah melalui pembahasan dan perdebatan, audiensi menghasilkan perkembangan terkait tuntutan Koalisi 99 Peduli Sumedang.
Tiga tuntutan utama yang kembali disampaikan koalisi adalah:
- DPRD Sumedang segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna membahas tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait kasus viral tersebut.
- DPRD Sumedang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Koalisi 99 Peduli Sumedang dan pihak-pihak terkait.
- DPRD Sumedang menjalankan fungsi pengawasan secara nyata dan terukur sesuai kewenangannya untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari hasil audiensi tersebut, menurut keterangan Koalisi 99 Peduli Sumedang, Ketua DPRD Sumedang menyampaikan bahwa rapat Bamus dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di DPRD Kabupaten Sumedang.
Rencana rapat tersebut dijadwalkan sehari sebelum pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Selanjutnya, Koalisi 99 Peduli Sumedang meminta agar DPRD menyelenggarakan RDP pada awal November 2026 dengan melibatkan perwakilan koalisi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Bagi koalisi, perkembangan ini menjadi langkah awal yang perlu dikawal setelah mereka menempuh rangkaian dua kali audiensi dan satu kali aksi massa di DPRD Sumedang.
Namun, penjadwalan rapat Bamus belum berarti seluruh persoalan telah selesai.
Kini yang ditunggu bukan lagi sekadar janji, melainkan pelaksanaan rapat, keputusan kelembagaan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
KOALISI 99: DPRD HARUS BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN, BUKAN SEKADAR MENERIMA ASPIRASI!
Koalisi 99 Peduli Sumedang menilai bahwa pengawasan DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Koalisi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum melalui proses pembuktian.
Perjuangan koalisi, menurut sikap yang mereka sampaikan, adalah mendorong agar seluruh persoalan yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan penjelasan secara terbuka melalui mekanisme yang sah.
Koalisi juga berharap DPRD Sumedang dapat menjaga komitmen yang telah disampaikan dalam berbagai forum pertemuan dengan masyarakat.
Rapat Bamus yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2026 diharapkan menjadi pintu masuk bagi tindak lanjut kelembagaan, termasuk pembahasan agenda RDP pada awal November 2026.
AUDIENSI BERLANGSUNG TERTIB HINGGA PUKUL 16.30 WIB
Meski diwarnai perdebatan, kritik, serta penyampaian sejumlah pertanyaan kepada DPRD Sumedang, kegiatan audiensi yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut berlangsung lancar, tertib, dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.
Koalisi 99 Peduli Sumedang berharap seluruh pihak tetap menjaga suasana Kabupaten Sumedang agar aman, damai, dan kondusif.
Koalisi juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan persoalan melalui jalur konstitusional, dengan menghormati kewenangan DPRD, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
TANGGAL 27 OKTOBER 2026 MENJADI MOMENTUM PENTING. AKANKAH KOMITMEN RAPAT BAMUS DPRD SUMEDANG TERLAKSANA DAN DITINDAKLANJUTI DENGAN RDP PADA AWAL NOVEMBER?
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian Koalisi 99 Peduli Sumedang setelah serangkaian aspirasi yang mereka sampaikan.
SKU SUARA-LIDIK.COM JUNJUNG TINGGI KEBERIMBANGAN DAN HAK JAWAB
Redaksi Surat Kabar Umum (SKU) Suara-Lidik.com berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Termasuk Wakil Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, mantan sekretaris pribadi berinisial “RY”, DPRD Kabupaten Sumedang, serta pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan atau tanggapan.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
SKU SUARA-LIDIK.COM
Mengawal Kebenaran, Menegakkan Keadilan, Mengutamakan Kepentingan Publik.
Editor: N. Mujianto