KDM Tak Datang Sesuai Janji, Oesep Sarwat: Sumedang Butuh Klarifikasi, Bukan Sekadar Pernyataan!
Tim 99 Peduli Sumedang Kecewa, Desak Transparansi Investigasi dan Hak Konstitusional DPRD

SUMEDANG SKU.www.suara-lidik.com – , Selasa 15 September 2026 — Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Oesep Sarwat, menyampaikan kekecewaan atas pernyataan Gubernur Jawa Barat yang diduga disampaikan saat berada di kediaman KDM, terkait kasus viral yang menyeret Wakil Bupati Sumedang dan mantan sekretaris pribadinya berinisial “R”.
Kekecewaan tersebut muncul setelah KDM melalui akun TikTok pribadinya menyampaikan rencana kedatangan ke Sumedang pada Senin, 14 September 2026, untuk melakukan klarifikasi dan menemui Bupati Sumedang, Wakil Bupati Sumedang beserta istrinya, serta “RY”. Pernyataan itu disampaikan setelah tim investigasi Gubernur Jawa Barat yang melibatkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak menemukan temuan dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tujuh hari, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Oesep Sarwat menilai pernyataan KDM yang berjanji datang ke Sumedang telah menimbulkan harapan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka. Namun, harapan tersebut tidak terwujud sesuai rencana yang dipahami Tim 99 Peduli Sumedang.
“Kami sangat kecewa. KDM menyampaikan akan datang ke Sumedang pada Senin untuk menemui pihak-pihak terkait dan memberikan klarifikasi. Atas pernyataan itu, kami bersama Tim 99 Peduli Sumedang telah mempersiapkan ruang dialog terbuka. Tetapi, kenyataannya tidak sesuai dengan harapan kami,” tegas Oesep Sarwat.
Tim 99 Sudah Bersurat, Siaga di Kantor Bupati
Tim 99 Peduli Sumedang, yang terdiri dari LSM, ormas, awak media, penggiat pers dan media sosial, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aktivis Sumedang, sebelumnya mengadakan musyawarah untuk menyikapi perkembangan kasus viral tersebut.
Tim 99 kemudian mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sumedang berisi pernyataan sikap dan permohonan ruang dialog terbuka dengan KDM apabila kunjungan ke Sumedang benar-benar dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Oesep, surat tersebut bertujuan agar KDM dapat berdialog langsung dengan masyarakat dan menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian publik, sehingga situasi Sumedang tetap kondusif.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi. Tim 99 Peduli Sumedang bahkan sudah standby di kantor Bupati Sumedang sejak pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Namun, berdasarkan informasi dari sekretaris pribadi Bupati Sumedang, KDM tidak memiliki jadwal ke Sumedang. Kemudian muncul video di akun TikTok KDM yang memperlihatkan pertemuan dengan Bupati, Wakil Bupati beserta istrinya dan ‘RY’ di luar Sumedang. Ini menjadi pertanyaan bagi kami, ada apa dengan semua ini?” ungkapnya.
Oesep menegaskan bahwa Tim 99 Peduli Sumedang tidak memiliki kepentingan politik maupun kepentingan pribadi dalam mengawal persoalan tersebut. Gerakan ini, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian masyarakat untuk menjaga Sumedang agar tetap aman, kondusif, serta terbebas dari berita hoaks.
Soroti Klarifikasi KDM dan Hasil Investigasi Inspektorat
Oesep Sarwat juga menyoroti pernyataan KDM dalam video TikTok yang membahas dugaan pelaporan ke Polda Jawa Barat oleh “RY”, termasuk dugaan pelecehan dan kekerasan. Ia menilai pernyataan tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang transparan dan tidak boleh menggantikan kewenangan aparat penegak hukum.
“Pemimpin harus amanah. Setiap pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Apalagi seorang pemimpin telah mengucapkan sumpah jabatan,” tegasnya.
Menurut Oesep, klarifikasi yang disampaikan KDM pada Senin, 14 September 2026, dinilai terlalu prematur apabila belum didukung pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait. Ia mempertanyakan bagaimana kesimpulan dapat disampaikan secara tegas apabila bukti-bukti penting, termasuk dugaan rekaman CCTV di rumah dinas dan rumah sakit, belum diverifikasi secara transparan.
“Jangan sampai kesimpulan diambil terlalu tergesa-gesa. Kami meminta seluruh bukti diperiksa, termasuk CCTV pada saat kejadian 17 Agustus 2026 di rumah dinas. Siapa saja yang berada di lokasi saat itu harus diperiksa secara menyeluruh agar tabir kebenaran dapat terungkap,” ujarnya.
Oesep juga meminta penjelasan yang lebih terbuka mengenai hasil tim investigasi Gubernur Jawa Barat dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan tidak menemukan temuan apa pun setelah bekerja lebih dari tujuh hari.
“Kalau memang tidak ada temuan, publik berhak mengetahui dasar dan metode pemeriksaannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima pernyataan sepihak tanpa penjelasan yang dapat diuji,” tambahnya.
Dugaan Intervensi Pers dan Laporan ke Polda Jabar
Selain persoalan klarifikasi, DPW LSM LIDIK Jawa Barat menyoroti dugaan tekanan dan intervensi terhadap awak media yang meliput kasus viral tersebut. Oesep menyebut pihaknya telah mengantongi bukti terkait dugaan permintaan take down berita, tawaran imbalan, serta tindakan yang dinilai sebagai diskriminasi terhadap jurnalis.
Ia menegaskan bahwa pers memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami akan mengkaji bukti-bukti yang ada. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau pembohongan publik, LSM LIDIK siap mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, semua harus melalui proses pembuktian, bukan menghakimi,” jelas Oesep.
Terkait dugaan laporan ke Polda Jawa Barat mengenai maladministrasi, Oesep mengatakan pihaknya sedang menyoroti persoalan tersebut secara serius. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dan bukti harus diuji oleh lembaga yang berwenang, serta semua pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil.
Desak DPRD Sumedang Gunakan Hak Konstitusional
Tim 99 Peduli Sumedang juga mendesak DPRD Kabupaten Sumedang segera menggunakan hak-hak konstitusionalnya untuk mengawal persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Oesep menyebut hak interpelasi, hak angket, dan hak panitia khusus (pansus) sebagai instrumen yang dapat dipertimbangkan DPRD sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta DPRD Sumedang jangan hanya menunggu hasil investigasi. Gunakan hak-hak konstitusional sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bukan untuk menghakimi atau memvonis siapa pun, melainkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian informasi bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika nantinya terbukti Wakil Bupati Sumedang tidak bersalah dalam persoalan tersebut, maka nama baiknya harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, proses harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM LIDIK: Sumedang Butuh Jawaban, Bukan Sekadar Janji
Oesep Sarwat menegaskan bahwa Tim 99 Peduli Sumedang tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum ataupun memvonis pihak mana pun. Gerakan tersebut bertujuan agar persoalan yang telah menjadi perhatian publik dapat ditangani secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin Sumedang terus berada dalam situasi penuh tanda tanya. Kami ingin Sumedang kondusif, masyarakat mendapatkan kejelasan, dan semua pihak memperoleh hak yang adil. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi janji, sementara persoalan yang menjadi perhatian publik belum terjawab,” pungkasnya.
Sku.www.suara-lidik.com dalam setiap publikasi berita senantiasa membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis/Editor: N. Mujianto