N. Mujianto Ketua Harian DPP LSM LIDIK Desak Bupati, Wabup dan “R” Buka Klarifikasi Isu Viral: Jangan Biarkan Sumedang Terus Gaduh!

LSM LIDIK Desak Konferensi Pers Terbuka: Jangan Biarkan Isu Viral Wakil Bupati Sumedang Menjadi Bola Liar

Sumedang SKU-SL.www.suara-lidik.com – , Sabtu, 12 September 2026 — Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, mendesak Bupati Sumedang, Wakil Bupati Sumedang, serta “R” yang disebut sebagai mantan sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang, untuk menggelar konferensi pers dan memberikan klarifikasi secara terbuka terkait isu viral yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang.

Menurut N. Mujianto, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Sumedang. Apabila benar isu yang beredar hanya merupakan kabar yang tidak sesuai fakta, maka klarifikasi resmi diperlukan untuk meluruskan informasi sekaligus memulihkan nama baik Wakil Bupati Sumedang.

“Jangan ada yang ditutupi. Buka secara terus terang, terbuka, dan transparan agar masyarakat mendapatkan kejelasan. Kami ingin Sumedang kondusif, bukan terus dibayangi isu yang tidak jelas,” tegas N. Mujianto.

Dua Kali Audiensi, LSM LIDIK Soroti Sikap DPRD Sumedang

N. Mujianto menyampaikan bahwa LSM LIDIK bersama Aliansi Peduli Sumedang (APS) telah melakukan dua kali audiensi di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, yakni pada 2 September 2026 dan 9 September 2026.

Meski telah menyampaikan aspirasi, pihaknya mengaku kecewa karena DPRD Sumedang masih menunggu hasil tim investigasi Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, DPRD perlu mempertimbangkan penggunaan hak-hak konstitusionalnya, termasuk hak interpelasi, hak angket, hak membentuk panitia khusus (Pansus), dan hak rapat dengar pendapat (RDP), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LSM LIDIK menghormati proses investigasi, tetapi DPRD Sumedang juga memiliki kewenangan yang perlu dijalankan sesuai konstitusi. Kami berharap DPRD tidak hanya menunggu, melainkan turut memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujar N. Mujianto.

Pernyataan Gubernur Jabar Perlu Dikaji Bersama

N. Mujianto turut menyoroti pernyataan Gubernur Jawa Barat yang disebut menyampaikan bahwa hasil klarifikasi ke Inspektorat tidak menemukan persoalan terkait isu viral Sumedang.

Pihaknya menilai pernyataan tersebut perlu dikaji kembali secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai informasi yang beredar, termasuk dugaan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) atau Direktorat Reserse Pidana Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Barat, serta persoalan keberadaan CCTV di rumah dinas Wakil Bupati Sumedang dan rumah sakit di Sumedang.

N. Mujianto menegaskan, LSM LIDIK tidak bermaksud menyimpulkan benar atau salahnya isu tersebut. Pihaknya mendorong agar seluruh informasi yang relevan diperiksa melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta semua pihak mengkaji kembali informasi yang ada secara objektif. Jangan sampai ada fakta yang terlewat, tetapi jangan pula ada pihak yang divonis sebelum proses pemeriksaan selesai,” katanya.

LSM LIDIK Tegaskan Tidak Intervensi Tim Investigasi dan APH

N. Mujianto menegaskan bahwa LSM LIDIK tidak melakukan intervensi ataupun menghalangi tim investigasi Gubernur Jawa Barat dan aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan kewenangannya.

Menurutnya, pengawalan LSM LIDIK bertujuan mendorong transparansi, bukan menghakimi atau memvonis pihak mana pun. Ia berharap persoalan yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan secara terang agar tidak menjadi isu liar.

LSM LIDIK juga mengajak pihak-pihak yang telah mengawal persoalan ini bersama Aliansi Peduli Sumedang untuk terus mengedepankan praduga tak bersalah. Setiap pihak yang merasa dirugikan diharapkan dapat menempuh jalur hukum yang sah, termasuk membuat laporan apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik, sehingga persoalan dapat diperiksa secara objektif.

Suara Lidik Buka Ruang Hak Jawab

Media Suara-Lidik.com menyatakan komitmennya untuk membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang diberitakan. Hal tersebut sebagai upaya menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

“Media harus memberikan ruang kepada semua pihak agar berita berimbang dan tidak menjadi sumber kegaduhan baru. Kami berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkas N. Mujianto.

Penulis/Editor: N. Mujianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *