Dua Kali Audiensi Belum Tuntas, LSM LIDIK Siapkan Langkah ke Jakarta Kawal Polemik Dugaan Isu Wakil Bupati Sumedang

Dua Kali Audiensi Belum Tuntas, LSM LIDIK Siapkan Langkah ke Jakarta Kawal Polemik Dugaan Isu Wakil Bupati Sumedang

N. Mujianto: Kemendagri, DPP PAN, dan Dewan Pers Jadi Tujuan Penyampaian Aspirasi

SUMEDANG SKU- SL.www.suara-lidik.com –  , Sabtu 12 September 2026 — Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal polemik viral dugaan isu yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang. Setelah dua kali melaksanakan audiensi dengan DPRD Sumedang, pihaknya menyiapkan langkah lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPP PAN, dan Dewan Pers.

Langkah tersebut akan ditempuh setelah DPRD Sumedang memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan kerja tim investigasi Gubernur Jawa Barat. Menurut N. Mujianto, penyampaian aspirasi ke Jakarta merupakan upaya konstitusional untuk meminta kejelasan dan memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara transparan.

“Kami bukan untuk menghakimi, memvonis, atau mengintervensi siapa pun. LSM LIDIK menjalankan peran sebagai sosial kontrol sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas N. Mujianto.

Pertanyakan Pernyataan Gubernur Jabar, LSM LIDIK Minta Hasil Investigasi Dibuka

N. Mujianto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan keterangan setelah meminta informasi kepada Inspektorat. Namun, ia mempertanyakan pernyataan bahwa dugaan isu tersebut tidak ada apa-apa, sementara menurutnya tim investigasi Gubernur Jawa Barat telah bekerja selama kurang lebih sepuluh hari.

Menurutnya, hasil investigasi harus dikaji secara jelas berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan serta kesimpulan pemeriksaan.

“Kami hanya ingin kalau tidak pernah terjadi, sampaikan tidak benar. Kalau benar, sampaikan kebenaran itu apa adanya. Bukan untuk menghakimi siapa pun,” ujarnya.

N. Mujianto menambahkan bahwa waktu yang telah berjalan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait secara profesional. Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.

Dua Kali Audiensi ke DPRD, LSM LIDIK Minta Fungsi Pengawasan Dijalankan

Pernyataan tersebut disampaikan setelah LSM LIDIK melaksanakan dua kali audiensi dengan DPRD Sumedang. Dalam audiensi kedua, pihaknya menyebut Fraksi PDIP dan Fraksi PKS telah menyampaikan pandangan terkait fungsi pengawasan DPRD.

N. Mujianto meminta DPRD Sumedang tidak hanya menunggu laporan dari tim investigasi Gubernur Jawa Barat, melainkan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah menduga hasilnya seperti ini, karena DPRD masih menunggu laporan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat. Padahal, menurut pandangan kami, pemeriksaan terhadap pihak terkait dapat dilakukan secara cepat dengan tetap memperhatikan prosedur dan kewenangan,” kata N. Mujianto.

Ia mengusulkan agar tim investigasi memanggil R untuk dimintai keterangan secara rinci, menelaah rekaman CCTV di rumah dinas dan Rumah Sakit Sumedang, serta mengklarifikasi informasi mengenai dugaan kunjungan R ke tiga lokasi yang disebut dalam isu viral tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan usulan pemeriksaan yang harus dilakukan secara objektif, berbasis bukti, dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Kemendagri Diminta Jadi Barometer Penyelesaian Polemik

LSM LIDIK akan menyampaikan aspirasi ke Kemendagri karena R disebut sebagai ASN yang terikat kode etik dan ketentuan disiplin. N. Mujianto berharap Kemendagri dapat menjadi salah satu barometer penyelesaian polemik melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, pihaknya akan mendatangi DPP PAN karena Wakil Bupati Sumedang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Penyampaian aspirasi tersebut bertujuan agar partai mengetahui dinamika yang berkembang dan dapat mengambil sikap sesuai mekanisme internal apabila diperlukan.

“Tujuan kami ke Jakarta adalah menyampaikan hasil audiensi dan aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin mencampuri proses hukum. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara terang dan tidak terus menjadi isu liar,” ungkapnya.

Penegak Hukum Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Sumber Kegaduhan

N. Mujianto juga meminta penegak hukum melakukan upaya hukum terhadap pihak yang diduga menjadi sumber awal kegaduhan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kondusivitas Kabupaten Sumedang tetap terjaga dan polemik tidak berkembang menjadi isu liar. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan aspirasi agar setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Dewan Pers Diminta Perhatikan Dugaan Intervensi Wartawan

Selain Kemendagri dan DPP PAN, LSM LIDIK berencana menyampaikan persoalan terkait dugaan intervensi dan upaya pembungkaman wartawan kepada Dewan Pers.

N. Mujianto menyoroti dugaan permintaan takedown berita yang disertai iming-iming imbalan, yang menurutnya perlu dikaji apabila benar terjadi. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

“SKU-SL Suara Lidik selalu membuka ruang hak jawab untuk keberimbangan berita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.

N. Mujianto menambahkan bahwa keberatan terhadap berita seharusnya disampaikan melalui mekanisme pers yang berlaku, bukan dengan tekanan atau cara-cara yang dapat menghambat kebebasan pers.

LSM LIDIK Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi

Menutup pernyataannya, N. Mujianto menegaskan bahwa LSM LIDIK akan tetap mengawal perkembangan polemik tersebut secara konstitusional. Pihaknya meminta semua pihak mengedepankan transparansi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak menghakimi dan tidak memvonis. Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol. Kalau memang tidak terjadi, jelaskan secara resmi. Kalau ada fakta yang benar, sampaikan sesuai hasil pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakjelasan,” pungkasnya.

Penulis/Editor: N. Mujianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *