DPRD Sumedang Jangan Cuma Menunggu! PDI-P dan PKS Dorong Hak Angket, LSM LIDIK Siapkan Aksi Moral
LSM LIDIK Dan APS Tuntut Kepastian Polemik Dugaan yang Menyeret Wabup Sumedang dan “R”; Pers Diminta Bebas dari Intimidasi.
SUMEDANG SKU- SL .www.suara-lidik.com — Polemik isu viral yang menyebut keterlibatan Wakil Bupati Sumedang dengan perempuan berinisial “R” yang disebut sebagai sekretaris pribadi (sekpri) kembali menjadi sorotan. Rabu, 9 September 2026, Aliansi Peduli Sumedang (APS) bersama LSM LIDIK menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik, di hadapan para ketua komisi, anggota DPRD Sumedang serta jajaran Forkopimda dalam audiensi di Ruang Paripurna DPRD Sumedang.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya pada Rabu, 2 September 2026, sekaligus menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari DPW LSM LIDIK Jabar tertanggal 5 September 2026 dan surat balasan DPRD Sumedang tertanggal 7 September 2026 yang menetapkan pelaksanaan audiensi pada 9 September 2026.
Sebelum penyampaian aspirasi, kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Jafar Sidik: DPRD Masih Menunggu Hasil Investigasi Gubernur
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik menyampaikan bahwa DPRD masih menunggu hasil investigasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut penjelasan Jafar dalam audiensi, hingga Rabu (9/9/2026) pihaknya belum menerima hasil investigasi yang ditunggu tersebut, meskipun sebelumnya terdapat informasi bahwa hasil tim investigasi diperkirakan dapat disampaikan dalam waktu sekitar tujuh hari.
Sikap menunggu hasil investigasi tersebut juga disampaikan oleh sejumlah fraksi yang hadir dalam audiensi, di antaranya PPP, Golkar, PKB, Gerindra dan PAN.
Namun, bagi LSM LIDIK, jawaban tersebut belum cukup untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
N. Mujianto: “Jangan Hanya Menunggu”
Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK N. Mujianto memberikan apresiasi kepada DPRD Sumedang karena telah memberikan ruang audiensi dan menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya disampaikan.
Namun, Mujianto secara tegas menyatakan bahwa dirinya bersama Ketua DPW LSM LIDIK Jabar Oesep Sarwat belum puas apabila DPRD hanya menunggu hasil investigasi dari Gubernur Jawa Barat.
Menurut Mujianto, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan terdapat instrumen konstitusional yang dapat dikaji serta digunakan apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.
“Kami menghargai DPRD Sumedang yang sudah memberikan ruang audiensi. Tetapi kami tidak ingin DPRD hanya menunggu. Ada fungsi pengawasan dan ada mekanisme konstitusional, termasuk hak interpelasi maupun hak angket, yang dapat ditempuh apabila memenuhi ketentuan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Mujianto.
Mujianto juga memberikan apresiasi kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS yang menurutnya memberikan dorongan agar DPRD Sumedang dapat mempertimbangkan hak angket sebagai instrumen pengawasan.
Khusus PDI Perjuangan, sikap tersebut juga tertuang dalam Pernyataan Sikap Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang Nomor 1/PS/Fraksi-PDIP-SMD/IX/2026 tertanggal 4 September 2026. Dalam dokumen tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendukung proses hukum yang transparan, objektif dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Fraksi tersebut juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan siap mengambil sikap politik sesuai kewenangannya.
PDI-P: Proses Hukum Harus Transparan, Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Pernyataan sikap Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama belum ada kesimpulan resmi dari proses hukum.
Di sisi lain, PDI Perjuangan mendorong pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD dan aparat penegak hukum, untuk mempercepat proses penanganan secara profesional dan menginformasikan perkembangan penanganannya kepada publik secara berkala.
Fraksi tersebut juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri secara profesional sumber serta penyebaran pesan berantai mengenai isu dugaan tersebut. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
APS: Kalau Benar Tegakkan Hukum, Kalau Tidak Benar Pulihkan Nama Baik
Koordinator Aliansi Peduli Sumedang H. Ecek Karyana meminta agar persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar dan terbukti melalui proses hukum, maka hukum harus ditegakkan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, fakta sebenarnya harus disampaikan kepada publik dan nama baik pihak yang dirugikan harus dipulihkan.
“Kalau benar, tegakkan hukum sesuai hukum. Kalau tidak benar, sampaikan apa adanya dan pulihkan nama baik Wakil Bupati Sumedang.”
H. Ecek juga menyampaikan pesan dengan gaya khasnya:
> “Ikan sepat ikan gabus, tidak pakai ikan lele. Lebih cepat lebih bagus, tidak pakai bertele-tele.”
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa APS menginginkan persoalan segera memperoleh kepastian, bukan terus berkembang menjadi spekulasi di masyarakat.
Oesep Sarwat Soroti Kebebasan Pers
Ketua DPW LSM LIDIK Jabar Oesep Sarwat dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan sikap tegas mengenai kebebasan pers.
Ia meminta agar tidak ada pembungkaman, intimidasi maupun intervensi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Oesep, apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau ada sengketa berita, tempuh secara prosedural melalui hak jawab. Jangan ada intimidasi, jangan ada pemaksaan takedown berita dan jangan ada iming-iming imbalan.”
Oesep menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Pers memang tidak merupakan cabang kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif, tetapi lazim disebut sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjalankan fungsi informasi dan kontrol terhadap kekuasaan.
N. Mujianto: “Kalau Mau Intervensi Pers, Saya yang Diintervensi”
Pernyataan lebih keras disampaikan N. Mujianto. Ia mengaku mendapat informasi mengenai dugaan intervensi terhadap seorang rekan pers berinisial “AA”.
“Jangan ada pembungkaman pers. Ini dialami oleh teman saya dari pers inisial ‘AA’. Kalau memang mau membungkam pers, silakan saya yang diintervensi. Saya siap membantu teman seprofesi pers,” tegas Mujianto.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap berita, pihak yang merasa dirugikan mempunyai jalur hukum dan mekanisme pers yang dapat ditempuh, bukan melalui tekanan terhadap wartawan atau media.
Jika Tak Ada Kepastian, LSM LIDIK Siapkan Aksi Moral
LSM LIDIK juga menyampaikan pernyataan sikap bahwa audiensi tidak menjadi akhir dari penyampaian aspirasi.
Apabila tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan persoalan tersebut dan isu terus berkembang liar tanpa kepastian, LSM LIDIK menyatakan siap melanjutkan penyampaian aspirasi melalui aksi moral atau demonstrasi damai.
“Kami berharap persoalan ini mendapatkan kepastian. Kalau tidak ada kejelasan, kami tidak akan berhenti pada audiensi. Kami akan mempertimbangkan aksi moral secara tertib dan konstitusional,” tegas Mujianto.
Audiensi berlangsung mulai sekitar pukul 12.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan berjalan tertib serta lancar.
TABLOID FBI: RUANG HAK JAWAB TETAP TERBUKA
Mengakhiri audiensi, N. Mujianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Sumedang dan Aliansi Peduli Sumedang, yang telah memberikan ruang penyampaian aspirasi.
Media Tabloid FBI menegaskan tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada seluruh pihak terkait pemberitaan ini, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penulis/Editor: N. Mujianto